Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Teks prosedur : Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



Cara Mengurus SKCK




  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. SKCK merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan oleh seseorang, terutama bagi mereka yang hendak melamar sebuah pekerjaan. berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus SKCK :

Persyaratan yang harus dibawa :
  • KTP + Fotocopy.
  • Kartu Keluarga + Fotocopy.
  • Akta Kelahiran + Fotocopy.
  • Foto ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 6-10 lembar.
  • Uang biaya administrasi.
  • Lebih baik ditambah dengan surat pengantar dari desa.

Langkah-langkahnya :
  1. Kunjungi polsek terdekat dan langsung masuk ke bagian loket pembuatan SKCK.
  2. Serahkan semua dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan isi formulir yang telah diberikan.
  3. Setelah itu, pindah ke loket sidik jari untuk proses scanning dan dapatkan kartu rumus sidik jari.
  4. Kemudian serahkan kartu rumus sidik jari tersebut kepada petugas di loket awal tadi (loket pembuatan SKCK).
  5. Tunggulah kurang lebih 5-10 menit.
  6. Setelah itu, nama Anda akan dipanggil untuk mengambil SKCK dan untuk membayar biaya administrasi.
  7. Fotocopy sebanyak 10 kali kemudian legalisir. dan selesai, SKCK siap digunakan untuk melamar pekerjaan.
  Itu tadi adalah tahapan-tahapan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. prosesnya memang sedikit rumit serta membutuhkan berbagai macam dokumen. Namun jika Anda mengikuti tahapan-tahapan tersebut secara runtut, maka Anda tidak akan menemukan kesulitan dalam proses pengurusannya.


Nama : Yulfa Aura Dita
Kelas : PCP MIPA 5
Absen : 16

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teks Eksplanasi Gerhana Bulan